Jumat, 20 Mei 2011

Perda Pemberian IUJK Harus Dipercepat

14 Mei 2011 21:09 WIB
Atikel Terkait
www.perkembangankota blitar.com, Jakara - Penerbitan peraturan daerah (Perda) tentang pemberian izin usaha jasa konstruksi harus dipercepat karena baru 30 persen kabupaten dan kota di Tanah Air yang menerbitkan aturan hukum itu.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Bambang Goeritno mengatakan percepatan juga diperlukan karena batas waktu layanan minimal pemberian izin usaha jasa konstruksi (IUJK) ditargetkan dapat tercapai pada 2014 sesuai dengan rencana strategis pemerintah.

Menurut dia, karena minimnya jumlah daerah yang memiliki perda tentang IUJK, saat ini masih banyak daerah yang menarik retribusi untuk pembuatan izin usaha untuk jasa konstruksi itu.

Padahal, paparnya, berdasarkan Peraturan Menteri PU No.4/2010 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, seluruh pemerintah kabupaten/kota tidak lagi diperkenankan memungut retribusi dalam penerbitan IUJK.

”Izin IUJK itu bukan termasuk kategori retribusi yang ada di dalam UU No.8/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tetapi pada kenyataannya masih ditemui ada beberapa daerah yang menarik retribusi dalam memberikan layanan pemberian IUJK,” ujarnya kemarin.

Untuk percepatan itu, tutur Bambang, pemerintah sedang menggenjot upaya sosialisasi peraturan tersebut ke seluruh wilayah kabupaten dan kota yang belum menerapkannya secara hukum.

Dia menjelaskan tujuan dari percepatan penerbitan peraturan daerah tentang pemberian IUJK akan menjadi landasan kuat dalam pelaksanaaan pemberian izin usaha itu dan melindungi pelaku jasa konstruksi dalam rangka pembangunan di semua wilayah di Tanah Air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar