Senin, 31 Mei 2010

Asuransi Desak LKPP tak Menutup Akses
Jakarta, Asosisasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendesak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk tidak mencoret asuransi sebagai penyedia penjaminan proyek (surety bond) bagi proyek milik pemerintah.
AAUI meminta LKPP memuat asuransi sebagai penjamin proyek di dalam draf revisi Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kalau memang ada perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim atau nakal, sebaiknya diberi peringatan. Jangan peran industri kami disksekusi begini,” ujar Muslimin Mawi, Anggota Tim Ad Hoc AAUI, Rabu (27/10), dalam diskusi mengenai revisi Keppres 80/2003.
AAUI menegaskan, penghapusan asuransi dari daftar penyedia surety bond bukan hanya menyulitkan bisnis mereka, tetapi juga kontraktor. “Banyak kontraktor kecil di daerah yang menggunakan jasa asuransi dalam penjaminan proyek, karena prosesnya lebih mudah,” kata Muslimin.
Tapi, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Agus Prabowo, punya pandangan lain. Ia menilai argumen yang diajukan asosiasi baru sebatas bisnis. AAUI belum menekankan seberapa penting dan pengaruh asuransi dalam penjaminan proyek pengadaan barang dan jasa. “Kami ingin pengusaha lebih bankable. Asuransi sebaiknya masuk keranahnya semula yakni bisnis risiko saja,” jelas Agus.

Meski demikian, LKPP masih menjadwalkan pertemuan dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan asosiasi-asosiasi untuk mendiskusikan peran asuransi di Keppres tersebut. “Terus terang saja, ide awal untuk meniadakan surety bond berasal dari Departemen Keuangan,” tandas Agus.

Hingga saat ini LKPP belum mengubah draf revisi Keppres 80/dan tetap tidak mencantumkan peran asuransi sebagai penjaminan proyek pemerintah. Agus memperkirakan akhir tahun ini pembahasan revisi Keppres 80/2003 ini akan tuntas dan siap ke Presiden. (Fransiska Firlana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar